Assalamualaykum. Izin bertanya bagaimana jika kita dikasih makanan misalkan sayur lodeh dari orang nasrani yang di rumahnya memelihara anjing dan orang nasrani tersebut sering berinteraksi dengan hewan itu. Apakah makanan yang dimasak akan terkena najis. Bagaimanakah apakah boleh masakannya dimakan?
Jika Anda mengetahui secara pasti hal tersebut, bahwa yang bersangkutan sering berinteraksi, bersentuhan dengan anjing, maka untuk lebih amannya Anda tidak mengonsumsinya.
Anjing Panduan Untuk Pemilik Haiwan Peliharaan title=Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan style=width:100%;text-align:center; onerror=this.onerror=null;this.src='https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRkW_ydvLQPL_lryAaaLIVV-nE_xu_Nk0vxOpI2lQHoimNx27Zor-nmVVIp3se0a1lLLIA&usqp=CAU'; />
Sejatinya hukumnya boleh saja dan halal makanan pemberian orang ahlul kitab (yahudi nasrani), perabot mereka pun suci, ini jika tidak diketahui bahwa mereka sering bersinggungan langsung dengan hewan yang najis seperti anjing, namun jika faktanya mereka sering berinteraksi dan Anda melihatnya sendiri, maka baiknya Anda tidak mengonsumsi pemberiannya.
Hukum Makan, Jual Beli, Dan Memelihara Anjing
الأصل في آنية الكفار الحل، إلا إذا عُلمت نجاستها، فإنه لا يجوز استعمالها إلا بعد غسلها؛ لحديث أبي ثعلبة الخشني قال : قلت يا
رسول الله إنا بأرض قوم أهل كتاب، أفنأكل في آنيتهم؟ قال : (لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها، ثم كلوا فيها )
“Hukum asalnya perabot orang kafir itu halal/suci, kecuali jika benar-benar diketahui kenajisannya, maka tidak boleh untuk dipergunakan melainkan setelah dicuci, berdasarkan hadist dari Tsa’labah al-Khusyani ia berkata: Wahai Rasulullah, kami sedang berada di daerah kaum ahli kitab, apakah kami boleh makan menggunakan perabot mereka?
Apakah Seorang Muslim Boleh Memelihara Anjing?
“Janganlah kalian makan di perabot mereka, kecuali kalian tidak mendapati lagi selainnya, cucilah dulu perabot tersebut, dan silakan makan dengannya”. (HR. Bukhari). (al-Fiqhu al-Muyassar juz:1 hal:7).
Jadi selagi kita tahu betul bahwa mereka bersinggungan langsung dengan anjing, baiknya kita meninggalkannya, kita terima untuk melembutkan hati si pemberi, barangkali dia bisa luluh dengan sifat kita karena mau menerima hadiahnya, kita berusaha tidak menyinggung perasaannya, namun nantinya kita tidak mengonsumsi pemberiannya, kita buang. Wallahu a’lam.

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantulatau najis berat. Berbeda dari najis-najis lainnya, jika terkena najis dari anjing, Islam mengajarkan cara mensucikannya ialah dengan dicuci tujuh kali, dan salah satunya menggunakan campuran tanah atau debu.
Upaya Pembunuhan Anjing Liar Dengan Cara Paling Kejam, Makanan Dicampur Dengan Bahan Berbahaya
Sucinya wadah salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampuri dengan debu
(2018: 28) menuliskan bahwa suatu tempat yang terkena jilatan anjing harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau debu. Sedangkan najis yang lain cukup dibasuh sekali, namun tiga kali lebih baik.

Lalu, bagian tubuh mana dari anjing yang dianggap najis? Najis anjing berasal dari keseluruhan tubuhnya, bukan dari liur atau jilatannya saja, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Pakaian Tersentuh Anjing, Bolehkah Dipakai Sholat?
Hal ini dikuatkan dengan hadis lain yang diriwayatkan Daruqathni dan Hakim, bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah diundang ke suatu rumah di kompleks mayarakat, beliau datang. Namun, pada waktu lain, beliau diundang lagi di rumah yang lain, tapi Rasulullah SAW tidak mendatangi undangan tersebut. Kata Rasulullah SAW: “
Mengenai cara mensucikan najis anjing, apakah harus benar-benar dengan campuran tanah atau debu, atau apakah boleh digantikan dengan sabun? Terdapat tiga pendapat berkaitan dengan hal ini sebagaimana dijelaskan di laman NU Online sebagai berikut.

, sebagian ulama tidak membolehkan menggantikan debu atau tanah dengan sabun. Hal ini bersandar pada bunyi tekstual hadis di atas bahwa media yang bisa menghilangkan najis
Hukum Memelihara Anjing Dan Soal Malaikat Yang Tidak Masuk Rumah
. Dalam pensyariatannya, media yang digunakan untuk istinja hanyalah air dan batu. Namun, dalam perkembangannya, diperbolehkan menggunakan tisu atau benda apa pun bentuknya, yang penting kesat, bersih, sebagai pengganti batu.
, tidak boleh menggunakan sabun untuk mensucikan najis anjing, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, jika seseorang yang tinggal di apartemen lantai 40 di kota metropolitan, tidak menemukan debu atau tanah di tempat kediamannya. Bahkan, ketika turun pun cuma ada keramik atau bebatuan. Maka, dalam kondisi tersebut, sabun boleh digunakan untuk menggantikan debu dalam mensucikan najis dari anjing.
![]()
Sucinya wadah salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampuri dengan debu
(2018: 28) menuliskan bahwa suatu tempat yang terkena jilatan anjing harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau debu. Sedangkan najis yang lain cukup dibasuh sekali, namun tiga kali lebih baik.

Lalu, bagian tubuh mana dari anjing yang dianggap najis? Najis anjing berasal dari keseluruhan tubuhnya, bukan dari liur atau jilatannya saja, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Pakaian Tersentuh Anjing, Bolehkah Dipakai Sholat?
Hal ini dikuatkan dengan hadis lain yang diriwayatkan Daruqathni dan Hakim, bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah diundang ke suatu rumah di kompleks mayarakat, beliau datang. Namun, pada waktu lain, beliau diundang lagi di rumah yang lain, tapi Rasulullah SAW tidak mendatangi undangan tersebut. Kata Rasulullah SAW: “
Mengenai cara mensucikan najis anjing, apakah harus benar-benar dengan campuran tanah atau debu, atau apakah boleh digantikan dengan sabun? Terdapat tiga pendapat berkaitan dengan hal ini sebagaimana dijelaskan di laman NU Online sebagai berikut.

, sebagian ulama tidak membolehkan menggantikan debu atau tanah dengan sabun. Hal ini bersandar pada bunyi tekstual hadis di atas bahwa media yang bisa menghilangkan najis
Hukum Memelihara Anjing Dan Soal Malaikat Yang Tidak Masuk Rumah
. Dalam pensyariatannya, media yang digunakan untuk istinja hanyalah air dan batu. Namun, dalam perkembangannya, diperbolehkan menggunakan tisu atau benda apa pun bentuknya, yang penting kesat, bersih, sebagai pengganti batu.
, tidak boleh menggunakan sabun untuk mensucikan najis anjing, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, jika seseorang yang tinggal di apartemen lantai 40 di kota metropolitan, tidak menemukan debu atau tanah di tempat kediamannya. Bahkan, ketika turun pun cuma ada keramik atau bebatuan. Maka, dalam kondisi tersebut, sabun boleh digunakan untuk menggantikan debu dalam mensucikan najis dari anjing.
![]()