Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu akan kami jelaskan beberapa prinsip penting dari ajaran Islam yang terkait dengan pertanyaan tersebut. Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang (QS. 9: 128, 16: 125, 21: 107) dan kelemahlembutan (QS. 3: 159). Umat Islam diajarkan oleh agamanya untuk tidak menyakiti siapapun dan apapun, kecuali berdasarkan aturan yang telah digariskan oleh agama dengan alasan-alasan syar’i serta dengan batasan yang tegas dan jelas (QS. 2: 190). Islam mengajarkan agar kita berbuat baik (
) terhadap siapa saja, tanpa melihat sekat-sekat keagamaan (QS. 60: 8) dan sekat-sekat primordial/ kesukuan (QS. 53: 31, 55: 60). Islam sejak awal telah memproklamirkan diri sebagai agama kasih sayang yang mengajarkan umatnya “risalah menyantuni” (QS. 2: 274, 76: 9) dan “teologi berkorban” (QS. 76: 9, 3: 134) kepada dan untuk sesama.
Pandangan Islam Mengenai Hubungan Manusia Dengan Haiwan title=Bolehkah Muslim Memelihara Anjing? style=width:100%;text-align:center; onerror=this.onerror=null;this.src='https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQjzrUA-xp5d482OEdux6VV_Og8Q6xipSAWTenWFOlxFz8lnxiTAOHJGbeTbPziZZpfc9E&usqp=CAU'; />
Bila kita telusuri dan renungkan, ajaran mengenai kasih sayang ternyata tidak hanya untuk manusia, tetapi juga berlaku terhadap binatang. Dalam kitab-kitab fikih misalnya, kita bisa menemukan satu bab tentang “berbuat baik kepada binatang” (
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
Al-Quran telah mengajarkan beberapa prinsip moral bagi umat Islam dalam memandang dan berperilaku terhadap binatang. Misalnya al-Quran mengajarkan bahwa binatang adalah ciptaan Allah yang dapat dijadikan bahan renungan dan sumber inspirasi bagi orang yang beriman (QS. 2: 164, 42: 29, 45: 4). Al-Quran menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun adalah makhluk Allah seperti halnya manusia; diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak. Dalam al-Quran, Allah berfirman:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ [رواه مسلم]
Berbuat baik kepada binatang bahkan disebutkan dapat menjadi jalan atau cara memperoleh pahala dan mendapat ampunan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan. Kisah yang tercantum dalam hadis berikut ini penting untuk direnungkan:Baca juga:Mengamalkan Doa Nabi Isa AS
Kedudukan Anjing Dalam Islam
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ بِى، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا :يَا رَسُولَ اللهِ وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ أَجْرًا. فَقَالَ: فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ [متفق عليه]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita: “Suatu ketika ada seorang laki-laki yang melewati satu jalan dalam keadaan sangat kehausan. Kemudian ia menemukan sumur. Ia pun berhenti di sumur itu dan meminum airnya. Ketika ia selesai dan beranjak dari sumur itu, ia menemukan seekor anjing yang menjulur-julurkan lidah sembari memakan tanah yang lembab karena saking hausnya. Si lelaki itu kemudian bergumam, ‘anjing ini telah sampai rasa haus yang sangat, seperti yang tadi aku rasakan’. Ia pun kembali ke sumur dan mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangi anjing tersebut dengan tangan dan memberinya minum. Allah kemudian memberinya pahala dan mengampuni dosa-dosanya.” Para sahabat kemudian bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa di dalam binatang ada (potensi) pahala juga bagi kami?’ Rasulullah menjawab:
Setelah terlebih dahulu menekankan pentingnya berkasih sayang terhadap binatang, Islam kemudian membuat regulasi dan batasan (syariat) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. Aturan umum dari regulasi tersebut misalnya Islam mengajarkan tentang halalnya binatang ternak (QS. 16: 66, 22: 28, 23: 21), dan binatang laut untuk dimakan. Islam mendorong agar manusia memfungsikan binatang sebagai partner untuk membantunya mencari rezeki (QS. 5: 4, 16: 5-6) dan sebagai alat transportasi (QS. 40: 79). Selain itu, Islam kemudian mengharamkan binatang yang kotor (QS. 7: 157), binatang buas yang bertaring dan bercakar, dan secara spesifik al-Quran menyebut haramnya babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh dan yang ditanduk (QS. 5: 3).
Kumpulan Artikel Terkait Anjing Liar
Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang yang banyak mendapatkan regulasi khusus dari agama Islam adalah anjing. Terdapat banyak nas yang menyebutkan regulasi tersebut. Dengan pendekatan tematik terhadap berbagai nas yang ada mengenai anjing, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan. Di luar itu kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap mengedepankan larangan.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu ..
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]
Hukum Memelihara Anjing
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.”
عن ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُماَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ [رواه البخاري ومسلم]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing ternak dan anjing untuk berburu, maka berkuranglah setiap hari dari perbuatannnya dua qirath.”
Apa Alasannya Orang Muslim Takut Dan Membenci Anjing?
Ayat al-Quran dan dua hadis di atas menunjukkan bahwa menurut ajaran Islam anjing tidak boleh dipergunakan kecuali untuk kepentingan membantu pertanian, menggembalakan hewan atau berburu. Dari tiga fungsi tersebut, para ulama menarik satu ‘
, XI: 379). Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan. Oleh karena itu beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah (
, VII: 171) dan menjadi hewan pelacak. Di luar kepentingan itu, Islam menutup rapat celah-celah untuk memelihara anjing. Memang dalam literatur Islam klasik ditemukan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jenis hukum memelihara anjing, apakah
Arti Mimpi Tentang Anjing, Bisa Jadi Refleksi Kehidupan Kita
. Di antara ulama yang menganggap makruh memelihara anjing adalah Ibnu Abdil Barr (XIV: 218), seorang ulama dari Andalusia yang bermazhab Maliki.
, XII: 493). Menurutnya, memelihara anjing tidak mencapai derajat haram, karena perbedaan situasi dapat membawa hukumnya menjadi berubah. Namun logika ini dapat diselesaikan oleh satu kaedah hukum, مَا حُرِّمَ لِذَاتِهِ أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ، وَمَا حُرِّمَ لِلسَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِartinya “sesuatu yang diharamkan karena dzatnya [asalnya], maka ia dapat dibolehkan karena ada suatu kondisi darurat, dan sesuatu yang diharamkan sebagai langkah preventif, maka ia dapat dibolehkan karena ada kebutuhan terhadapnya”. Eksepsi atau pengecualian memang dapat terjadi di dalam hal-hal yang haram karena ada situasi yang mengharuskannya atau menghendakinya.

Sebagian besar ulama Islam (seperti al-Nawawi, V; 421, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar, XV: 413, al-‘Aini, XXX: 486, al-Shan’ani, IV: 70) berpendapat bahwa memelihara anjing di luar kepentingan yang telah disebutkan di atas hukumnya haram. Di antara indikasi keharaman tersebut adalah keterangan Nabi
Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Boleh Nggak Ya?
(IV: 137) adalah perbuatan baik di masa depan tidak diberi pahala. Tidak ada yang dapat dikomentari dari dua kemungkinan penafsiran tersebut kecuali dengan mengatakan “
(hanya Allah yang tahu). Tugas umat Islam adalah mempercayai bahwa perbuatan memelihara anjing dapat berimplikasi negatif pada pahala kita dan mengamalkannya. Sebesar apa implikasi itu, kita serahkan kepada Allah.
Dalam dua hadis di atas menurut para ulama adalah suatu simbol akan kerasnya peringatan dari perbuatan memelihara anjing. Ibnu Bathal (dikutip dari al-Ainiy, XXI: 98) menggunakan istilah
Fatwa Berkaitan Muslim Yang Berurusan Dengan Anjing
, bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan Rasulullah tersebut bermakna bahwa rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan dan tidak mendapatkan pengampunan dari Allah (al-Nawawi, VII: 207). Hadis yang menerangkan hal tersebut adalah:
عَنْ أَبِى طَلْحَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ [رواه البخاري ومسلم واللفظ له]

Diriwayatkan dari Abu Thalhah al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).”
Apakah Memegang Badan Anjing Haram?
Suatu catatan diperlukan di sini bahwa makna hadis tersebut tidak berarti bahwa malaikat maut dan malaikat pencatat amal perbuatan manusia juga tidak masuk ke dalam rumah manusia pemelihara anjing, sehingga pemelihara anjing berada pada “zona aman” (
Dapat disimpulkan dari pemaparan di atas, menurut agama Islam memelihara anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, menjaga
, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan. Catatan yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengecualian tersebut hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), karena hal tersebut akan menghalangi masuknya kebaikan, karena membuat orang lain tidak nyaman, merasa takut dan risih. Selain itu keberadaan anjing di luar rumah harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hukum Memelihara Anjing Dan Soal Malaikat Yang Tidak Masuk Rumah
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh kecuali jika ada dalil yang melarang”. Menurut induksi yang kami lakukan, selain hewan yang masuk ke dalam kategori di bawah ini, boleh dipelihara oleh umat Islam:Di dalam kajian fiqh atau hukum Islam, anjing dimasukkan dalam kategori hewan najis. Ini berakibat pada tidak bolehnya seorang muslim memelihara anjing.
Tetapi, larangan itu ditekankan pada niat pemeliharaan tanpa maksud atau untuk hiburan. Sementara untuk hajat tertentu, terdapat ulama yang membolehkan memelihara anjing.

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi yang tertuang dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muadzab membolehkan umat Islam memelihara